Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2022/PA Soe 1.Ratna Baso binti Peing Baso
2.Sahuda Narang binti Abdurahman Narang
3.Saleha Narang binti Abdurahman Narang
4.Aba Taslim Narang bin Abdurahman Narang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2022/PA Soe
Tanggal Surat Kamis, 10 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratna Baso binti Peing Baso
2Sahuda Narang binti Abdurahman Narang
3Saleha Narang binti Abdurahman Narang
4Aba Taslim Narang bin Abdurahman Narang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan Almarhum Abdurahman Narang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus tahun 2021
  3.  Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Andus Baco adalah :
  1. Ratna Baso ( sebagai Isteri)
  2. Sahuda Narang (sebagai anak perempuan kandung)
  3. Saleha Narang (sebagai anak perempuan kandung)
  4. Aba Taslim Narang (sebagai anak laki – laki )

4 Memberikan ijin kepada Pemohon I untuk mencairkan uang almarhum Abdurahman Narang yang disimpan pada  Bank BRI Cabang Soe, An. Abdulrahman Narang dengan Rekening nomor : 0277-01-000454-50-1;

5.  Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak